PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN
DAERAH
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan
elektronik goverment (e-goverment),
maka setiap pembangunan situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah harus
menggunakan nama domain go.id;
b.
bahwa untuk
efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan nama domain go.id bagi situs web
resmi pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu adanya peraturan
penggunaan nama domain go.id;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang
perlu ditetapkan peraturan tentang penggunaan nama domain go.id yang akan
digunakan sebagai alamat resmi situs web pemerintahan pusat dan daerah;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Negara Republik Indonesia;
3.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
4.
Instruksi
Presiden Nomor 3 tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Nama
Domain adalah alamat internet dari lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang
dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
2.
Situs
web adalah koleksi dokumen format html dari suatu lembaga pemerintahan pusat
dan daerah dalam web server.
3.
Formulir
digital adalah formulir dalam bentuk elektronik yang disediakan dalam
permohonan/pendaftaran nama domain go.id. melalui situs URL://
www.depkominfo.go.id
BAB II
NAMA
DOMAIN
Pasal
2
Nama domain go.id untuk situs web resmi
lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki
oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Pasal
3
(1) Nama domain go.id hanya digunakan untuk
situs web resmi lembaga
pemerintahan pusat dan daerah.
(2) Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang
bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1
(satu) alamat situs web dengan nama domain go.id.
(2) Struktur organisasi lembaga pemerintahan
pusat dan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan
nama serta susunan selanjutnya dari sub domain situs web lembaga pemerintahan
bersangkutan.
(3) Nama atau singkatan yang digunakan untuk
nama domain go.id harus merupakan nama resmi yang berlaku bagi lembaga
pemerintahan pusat dan daerah dan sesuai dengan yang diterbitkan resmi oleh
pemerintah.
(4) Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri boleh
menggunakan nama domain go.id dan atau dapat memiliki nama domain lainnya
mengikuti sistem nama domain di lokasi negara dimana kantor perwakilan
pemerintah Indonesia
tersebut berada.
BAB III
PEMERINTAHAN
Pasal 5
Pemerintahan terdiri dari
a.
Lembaga Negara (Dewan
Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan lain-lain);
b.
Lembaga pemerintah
(Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pemerintah Daerah);
c.
Komisi (Komisi yang
dibentuk berdasarkan undang-undang).
Pasal 6
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat
pemerintah pusat, maka nama atau singkatan dan akronim yang digunakan harus
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7
Dalam hal situs resmi yang digunakan oleh pemerintahan di tingkat
pemerintah daerah, maka nama atau singkatan yang digunakan harus berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 8
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah pusat mempunyai lebih
dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub
domain yang berdasarkan pada struktur organisasi dari pemerintahan
bersangkutan. Pengelolaan sub domain diatur oleh Menteri/ Pemimpin Lembaga.
Pasal 9
Apabila pemerintahan di tingkat pemerintah daerah mempunyai lebih
dari 1 (satu) situs web, maka penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub
domain yang diletakkan di depan nama domain. Pengelolaan sub domain diatur oleh
Gubernur/ Bupati/ Walikota.
Pasal 10
Untuk pemerintahan vertikal di daerah, penamaan situs webnya harus
menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya/lembaganya diikuti nama
domain instansi/lembaga pusatnya.
Pasal 11
Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penamaan situs webnya
menggunakan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diikuti nama daerah
bersangkutan atau singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan
daerah.
Pasal 12
Untuk kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan
situs webnya harus menggunakan KBRI diikuti nama Negara, sedangkan untuk
konsulat jenderal menggunakan sub domain dari nama domain KBRI bersangkutan.
BAB
III
PERMOHONAN/PENDAFTARAN NAMA
DOMAIN
Pasal 13
(1) Permohonan/pendaftaran
nama domain go.id untuk situs resmi pemerintahan pusat dan daerah diajukan
kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) Permohonan/pendaftaran
nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama untuk pemerintahan di
tingkat pemerintahan pusat dan Sekretaris Daerah untuk pemerintahan di tingkat
pemerintahan daerah.
Pasal 14
(1) Permohonan/pendaftaran nama domain go.id untuk situs resmi
pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan sendiri atau melalui pihak
ketiga.
(2) Permohonan/ pendaftaran nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah dapat dilakukan secara elektronik melalui situs
URL://www.depkominfo.go.id, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
pemohon/
pendaftar harus telah memiliki alamat email;
b.
memiliki
surat permohonan/pendaftaran dan atau surat kuasa permohonan/pendaftaran dalam
bentuk digital;
c.
telah memiliki nama
server/co-location dan IP address;
d.
mengisi seluruh isian yang
terdapat pada formulir digital;
e.
meng-upload
seluruh dokumen ke dalam formulir digital.
Pasal 15
Nama domain seluruh situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah
dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, melalui pengelola nama domain
go.id.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat
atau di tingkat pemerintahan daerah yang telah menggunakan nama domain go.id
untuk situs webnya, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, dengan ketentuan :
a.
pengubahan nama domain lama ke nama domain
baru pada masa transisi, dan penanganan administrasi pengubahan nama domain
go.id dilakukan oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia;
b. dalam masa transisi, nama domain go.id situs web pemerintahan
yang lama masih tetap berlaku dan tetap dapat digunakan bersama-sama dengan
nama domain yang baru;
c. setelah masa transisi berakhir, maka nama domain go.id beserta
nama sub domain/sub direktori yang digunakan untuk situs web resmi pemerintahan
yaitu nama domain yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri Komunikasi dan
informatika ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
pada
tanggal : 25 September 2006
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Luar Negeri;
6.
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara;
7.
Menteri Pertahanan;
8.
Panglima TNI;
9.
Sekretaris Negara;
10.
KAPOLRI;
11.
Gubernur Bank Indonesia ;
12.
Para
Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
13.
Sekretaris
Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di
lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
14.
Para Kepala
Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen
Komunikasi dan Informatika.
PENJELASAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id
UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. Cukup jelas
Pasal 2. Cukup jelas,
Pasal 3. Cukup jelas
Pasal 4. Cukup Jelas
Pasal 5. Cukup Jelas
Pasal 6. Cukup Jelas
Pasal 7. Cukup Jelas
Pasal 8. Cukup Jelas;
a. Contoh penggunaan
nama domain pemerintahan pusat:
1) Mahkamah Agung : www.ma.go.id
2) Departemen Dalam Negeri : www.depdagri.go.id
b.
Contoh penggunaan sub domain
untuk satuan kerja dibawahnya :
1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri :
www.ditjenotda.depdagri.go.id
2) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia : www.iph.lipi.go.id
Pasal 9. Untuk penggunaan nama domain pemerintahan daerah
sebagai berikut :
- Menggunakan
nama resmi nama daerah bersangkutan atau singkatannya, diikuti singkatan
nama kepemerintahan daerah. Untuk
Pemerintah Provinsi singkatan yang digunakan adalah ’prov’,
Pemerintah Kabupaten singkatannya adalah ’kab’, Pemerintah Kota
singkatannya adalah ’kota’. Sebagai contoh:
- Untuk
satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), penamaan situs web menggunakan sub domain, yang diletakkan
di depan nama domain dengan didahului oleh tanda baca ”●” (dot). Sebagai
contoh:
Pasal 10. Untuk lembaga pemerintahan pusat vertikal di daerah, nama situs
webnya menggunakan sub domain lokasi keberadaan instansinya diikuti instansi
pusatnya. Sebagai Contoh:
Pasal
11.Untuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah penamaan situs webnya menggunakan singkatan diikuti nama daerah bersangkutan atau
singkatannya serta diikuti singkatan nama kepemerintahan daerah, yang
dipisahkan dengan tanda baca ” - ”
(dash).
Contoh:
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa
Timur:
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen:
Pasal
12. Untuk kantor perwakilan
pemerintah Indonesia di luar negeri, penamaan situs webnya menggunakan KBRI
diikuti nama Negara, yang dipisahkan dengan tanda baca ” - ” (dash). Untuk konsulat jenderal menggunakan sub domain dari
nama domain KBRI bersangkutan yang diletakkan di depan nama domain dengan
didahului oleh tanda baca ”●” (dot).
Sebagai contoh:
b.
Nama situs web Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vancouver
adalah www.vancouver.kbri-canada.go.id
Pasal 13. Cukup jelas
Contoh Surat permohonan lampiran 1
Pasal 14. Cukup jelas
Contoh Surat kuasa lampiran 2
Lampiran 1. Contoh Surat Permohonan
PEMERINTAH KOTA XXX
SEKRETARIAN DAERAH
JL. XYZ No
Telepon...........fax...........
Logo
Instansi
|
Bogor, 20 Agustus 2006
Nomor
:
Sifat
: Biasa
Lampiran
:
Perihal
: Pendaftaran pengunaan nama domain go.id
|
Yth : Menteri
Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
di
Jakarta
Untuk meningkatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat melalui jaringan internet,
kami bermaksud membuat situs website sebagai media komunikasi dan informasi
dengan masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami
mengajukan nama domain
Mohon dapat dilakukan registrasi oleh Departemen
Komunikasi dan Informatika
Demikian permohonan ini disampaikan, atas perhatian
diucapkan terimakasih.
Sekretaris Daerah Kota
(........................................)
Nip :....................
Tembusan :
- Walikota XXX
Lampiran 2. Contoh Surat Kuasa
PEMERINTAH KOTA XXX
SEKRETARIAN DAERAH
JL. XYZ No
Telepon...........fax...........
Logo
Instansi
|
S U R A T K U A S
A
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut
sebagai pihak Pertama
Nama lengkap :
Nama Instansi :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :
Memberikan kuasa kepada Pihak Kedua :
Nama :
No.KTP. :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Telepon :
Faximil :
Untuk melakukan pendafataran nama domain : www.
xxxkota.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat resmi website
pemerintah kota xxx. Penanggung jawab penggunaan dan pengelolaan nama domain
adalah tetap pada pihak pertama.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah Kota
(.......................................)
Nip.......................
Tembusan :
- Walikota XXX
Lampiran 3 Prosedur
Pendaftaran
1.
Pendaftaran
dilakukan melalui URL : www. depkominfo.go.id
2.
Pendafar
harus telah mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen digital dalam format jpeg atau gif
3.
Mengisi
seluruh formulir yang ada dalam formulir digital di baner DOMAIN ID pada URL : www.depkominfo.go.id
4.
Meng-upload
seluruh dokumen digital dalam formulir digital.
5.
Langkah-langkah
pendaftaran nama domain go.id sebagai berikut :
b. Klik banner ”DOMAIN.ID”
c. Klik pada baris kedua pada kalimat ” klik
disini”
d. Klik pada menu Register
e. Mengisi seluruh isian pada formulir.
Post a Comment